Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, SEMARANG–Polrestabes Semarang menangkap dua orang pelaku yang melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap sopir truk asal Kabupaten Barang di Kawasan Industri Terboyo, Kota Semarang.
Dilansir Espos, sopir truk bernama Ahmad mengalami nasib sial ketika bertemu orang tak dikenal pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban baru saja menurunkan muatan pasir dan hendak keluar dari kawasan industri tersebut.
Namun truk yang dikendarai korban tiba-tiba diberhentikan orang tak dikenal. Mereka juga meminta korban untuk turun dari kabin truk.
“Setelah itu korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku. Kemudian diancam dengan sebilah pisau,” kata Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, Kamis (15/5/2025).
Selain melakukan kekerasan terhadap korban. Kedua pelaku juga meminta uang secara paksa dengan ancaman penusukan. Korban yang saat itu hanya memiliki uang Rp200.0000 dipaksa untuk menambah jumlah hingga Rp1,5 juta.
“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” katanya.
Mendapati adanya laporan penganiayaan dan pemerasan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim M. Sajuddin segera melakukan penyelidikan.
Para pelaku yang diketahui bernama Dwi Ari Sofian, 40, warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo, 30, warga Morodemak berhasil diringkus polisi.
Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan.
BACA JUGA: Sultan HB X Ingatkan Pembangunan Bukan Hanya Soal Fisik
Untuk sementara para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti serta menetapkan keduanya sebagai tersangka, Rabu (13/5/2025) kemarin.
“Kami tegaskan bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.