Kasus Nikel PT CNI, Kejagung Sita Uang Rp401,65 Miliar
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lainnya.
"Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Pihaknya tidak mempersoalkan terkait dengan pemberitaannya. Namun, terkait informasi yang direkayasa sehingga menyudutkan pihak korps Adhyaksa. Oleh karena itu, Harli menekankan jajaran kejaksaan tidak anti-kritik terhadap setiap kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.
"Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ," katanya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyeret Tian Bahtiar ke Kejagung. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait kasus perintangan ini.
"Sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prosesnya," ucapnya.
Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
DPRD Kota Magelang mengusulkan regulasi khusus yang diharapkan dapat membuka lebih banyak ruang bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk berkembang
Jepang mencatat rekor baru dengan 107.677 warga berusia 100 tahun atau lebih per September 2026. Sebanyak 87,6% di antaranya perempuan.
Joan Laporta ingin Camp Nou menjadi lokasi final Piala Dunia 2030 setelah UEFA menetapkan stadion Barcelona itu sebagai venue final Liga Champions 2029.
Geely Galaxy Zhanjian 700 mencatat 43.900 refundable pre-order dalam satu jam. SUV hybrid ini punya tenaga 1.113 HP dan kemampuan off-road.
Marc Marquez memimpin klasemen MotoGP 2026 dengan 274 poin jelang GP Austria. Di sisi lain, Francesco Bagnaia turun ke posisi kesembilan.