Diduga Korlesting, Kebakaran Rama Billiard Jogja Kerugian Rp20 Miliar
Kebakaran Rama Billiard & Cafe Jogja diduga dipicu gangguan listrik. Kerugian ditaksir lebih dari Rp20 miliar tanpa korban jiwa.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) sejumlah kasus yang ditangani Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ketiga tersangka itu adalah MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen, dan TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa dini hari.
Perintangan itu, kata dia, dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Qohar mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
BACA JUGA: Paus Fransiskus Wafat, Semua Pertandingan Liga Italia Ditunda
“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tahapan selanjutnya, tersangka JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, tersangka MS tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran Rama Billiard & Cafe Jogja diduga dipicu gangguan listrik. Kerugian ditaksir lebih dari Rp20 miliar tanpa korban jiwa.
Johann Zarco mendapat kabar menggembirakan setelah tim medis memastikan cedera lutut yang dialaminya di MotoGP Catalunya tidak seburuk perkiraan awal.
Taylor Swift dan Travis Kelce resmi menikah di Madison Square Garden, New York. Upacara dipimpin Adam Sandler dan dihadiri sekitar 1.000 tamu.
Lionel Messi memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026 dengan 7 gol. Mbappe menguntit dengan 6 gol jelang babak 16 besar.
KPK akan mengevaluasi program pencegahan korupsi setelah dua kepala daerah yang sebelumnya menjabat Plt bupati kembali terjerat OTT.
Vozinha tampil heroik meski Cape Verde kalah 2-3 dari Argentina. Kiper 40 tahun itu mencatat delapan penyelamatan dan beberapa kali menggagalkan peluang Lionel