Prabowo Jamu Paskibraka dan Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
Prabowo mengundang seluruh petugas upacara HUT RI ke-81 ke Hambalang. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi mereka.
Ilustrasi gratifikasi./ Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi terkait dengan Lebaran Idulfitri 1446 H dengan total senilai Rp341 juta.
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025)
Budi menjelaskan bahwa 561 laporan tersebut terdiri atas 520 laporan penerimaan gratifikasi, dan 41 laporan penolakan penerimaan gratifikasi.
“Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” katanya.
Lebih lanjut dia merincikan bahwa 605 objek gratifikasi tersebut terdiri atas 182 tiket perjalanan, fasilitas penginapan, atau fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta; 16 cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta; sembilan voucher, uang tunai, atau alat tukar lain dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.
“KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu, sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: Laka Laut Meningkat, BPBD Bantul Rancang Aturan Wisatawan Wajib Pakai Pelampung
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan menganalisis laporan tersebut untuk kemudian ditetapkan status gratifikasinya.
“Apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” jelasnya.
Adapun dia mengatakan bahwa KPK saat ini masih menerima laporan gratifikasi terkait Idul Fitri karena batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
“KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi,” katanya mengingatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo mengundang seluruh petugas upacara HUT RI ke-81 ke Hambalang. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi mereka.
Melalui pendampingan dan kolaborasi dengan UPN “Veteran” Yogyakarta, gagasan tersebut diwujudkan melalui budidaya Maggot Black Soldier Fly (BSF)
Aliran sungai bawah tanah Pantai Baron berubah setelah 14 tahun. Gugusan pulau menghilang dan aliran kini langsung menuju laut.
Separator Ring Road Utara sepanjang 1,5 km dibongkar untuk persiapan Tol Jogja-Solo Segmen Purwomartani dan pelebaran jalan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meluncurkan PKJ untuk perguruan tinggi dan mendorong ilmu lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Pendidikan khas Kejogjaan yang hari ini kita luncurkan bersama adalah ikhtiar untuk mempersingkat jarak itu,” tutur Sri Sultan.