Kejaksaan Tidak Menyegel Aset Pertamina di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Newswire
Newswire Rabu, 05 Maret 2025 01:57 WIB
Kejaksaan Tidak Menyegel Aset Pertamina di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ilustrasi pasokan BBM/ Ist

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan, sebab Kejaksaan Agung menjamin tak akan menyegel maupun menyita aset Pertamina.

“Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset [Pertamina] yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” ucap Emma di Jakarta, Selasa malam.

Emma menyampaikan bahwa jaminan tersebut merupakan hasil dari konsultasi antara Pertamina dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

BACA JUGA: LKY Dorong Pertamina Libatkan Pihak Independen Uji Kualitas BBM

Jaminan tersebut, kata Emma, merupakan dukungan kuat dari Kejaksaan Agung kepada Pertamina untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan ketahanan energi nasional. “Itu sangat solid dinyatakan dukungannya dari Kejaksaan Agung,” kata dia.

Dukungan tersebut pula yang lantas memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap Pertamina pun tidak terganggu.

“Support dari para lenders dan stakeholders tidak terganggu karena melihat dukungan dari pemerintah tetap utuh,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan bahwa operasional hingga pendapatan Pertamina Group tetap berjalan normal seperti biasa. Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.

BACA JUGA : Ini Rincian Kekayaan Agus Purwono Petinggi Anak Usaha Pertamina, Tersangka Korupsi BBM Oplosan

Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV. Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitan dalam perkara ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online