Monkey Malaria Mengintai, IDAI Ungkap Gejala Beratnya
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat digelandang oleh penyidik KPK./JIBI-Anshary Madya Sukma\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun terpaksa membahas kegiatan PDIP bersama Penasihat Hukumnya, Ronny Talapessy di dalam rutan.
Tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendatangi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2/2025).
Mereka bermaksud untuk mengunjungi Hasto yang sejak kemarin malam menjalani masa tahanannya di rutan KPK.
Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mendatangi rutan KPK lantaran penyidik menginformasikan bahwa kliennya itu bisa dibesuk.
Dia mengungkap bahwa pertemuannya dengan Hasto di rutan KPK hari ini di antaranya untuk membahas kegiatan partai.
"Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, urusan-urusan dan yang lainnya," ujar Ronny kepada wartawan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa Hasto saat ini masih menjabat Sekjen PDIP. Hal itu menjadi alasan kedatangannya siang ini ke rutan KPK.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga memutuskan bahwa tidak akan mengangkat Plt. Sekjen usai Hasto ditahan.
"Kan banyak kegiatan-kegiatan partai, dan Mas Hasto sebagai Sekjen," kata pria yang juga Ketua DPP PDIP itu.
Adapun, pihak tim penasihat hukum sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan Hasto ke pimpinan dan penyidik KPK.
Mereka juga saat ini sudah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan per Kamis (20/2/2025).
BACA JUGA: Petir Sering Menyambar di Gunungkidul, Begini Cara Menghindari Bahaya dari Sambaran
Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang turut menjerat buron Harun Masiku.
Sementara itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto ditahan karena alasan subjektif yang dimiliki penyidik.
Dia tidak menampik bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran Hasti melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
"Dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain, yang segera dilakukan oleh penyidik," kata Setyo pada konferensi pers, Kamis (20/2/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.