Terlibat Narkoba, Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA– Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjaran terkait kasus korupsi timah. Korps Adhyaksa menghormati putusan yang telah dijatuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. "Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," katanya, Kamis (13/2/2025).
BACA JUGA: Hakim Banding Korupsi Timah Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara
Menurutnya, ini adalah suatu mekanisme persidangan dengan hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat ataupun tidak sependapat dengan putusan lain di bawahnya dengan berbagai pertimbangan, antara lain keadilan hukum dan masyarakat.
"Kejagung hingga kini belum menerima salinan resmi putusan karena baru diputuskan pada Kamis siang ini," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.
Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan.
Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.
Lima wakil Indonesia memulai perjuangan di Taipei Open 2026. Sorotan tertuju pada debut pasangan baru Dejan Ferdinansyah dan Apriyani Rahayu di sektor ganda cam