Kejagung Cabut Pencegahan VRH Terkait Kasus Pajak, Ini Alasannya

Newswire
Newswire Minggu, 30 November 2025 18:37 WIB
Kejagung Cabut Pencegahan VRH Terkait Kasus Pajak, Ini Alasannya

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap VRH terkait penyidikan dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum Ditjen Pajak.

“Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Minggu.

Anang menjelaskan alasan pencabutan tersebut karena penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menilai VRH bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, VRH merujuk pada Victor Rachmat Hartono yang dikenal sebagai bos Djarum.

Saat ini penyidik Jampidsus tengah mendalami dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak periode 2016–2020 yang melibatkan oknum pegawai pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Sejumlah lokasi telah digeledah dan beberapa pihak juga telah dikenai pencegahan ke luar negeri.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi adanya lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung. Mereka berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Alasan: korupsi,” demikian tertulis dalam dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online