Punya Permasalahan Soal Koperasi? Berikut Kontak Pos Pengaduan Berbagai Permasalahan Koperasi di Indonesia

Newswire
Newswire Selasa, 28 Januari 2025 08:57 WIB
Punya Permasalahan Soal Koperasi? Berikut Kontak Pos Pengaduan Berbagai Permasalahan Koperasi di Indonesia

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi.ist/antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka pos pengaduan terkait berbagai permasalahan koperasi di seluruh Indonesia, sebagai perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pos pengaduan tersebut akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya. Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya di daerah-daerah.

BACA JUGA: Korban Gagal Bayar Koperasi Bentuk Forum Perwakilan Nasabah

Adapun pengaduan masalah koperasi selain bisa mendatangi Gedung Kemenkop, masyarakat bisa melakukan aduan melalui nomor telepon call center 1500 587; email [email protected]; Whatsapp: +62 8111 451 587 dan alamat website: https://kop.go.id/layanan.

Bahkan, lanjut Menkop, beberapa fasilitas juga telah tersedia sebagai sarana pendukung sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

"Pengaduan dapat disampaikan selain datang langsung secara luring, juga secara daring melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp dan situs web," kata Menkop Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Pos pengaduan ini adalah salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ujarnya.

Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop kini mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

"Melalui pos pengaduan ini, kami berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat dan memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh warga," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online