Anggota Polres Pemalang yang Tipu Petani Rp900 Juta dengan Janji Bisa Memasukkan Polisi Segera Disidang

Newswire
Newswire Senin, 06 Januari 2025 09:37 WIB
Anggota Polres Pemalang yang Tipu Petani Rp900 Juta dengan Janji Bisa Memasukkan Polisi Segera Disidang

Ilustrasi

Harianjogja.com, PEMALANG—Polres Pemalang, Jawa Tengah, menyatakan tersangka berinisial WR (oknum anggota Polres) segera menjalani sidang Komisi Etik Polri atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan penerimaan calon anggota bintara.

"Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres dan dalam waktu dekat segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kapolres Pemalang Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu.

Menurut dia, sebelumnya proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka sudah dilakukan kedua belah pihak tetapi menemui jalan buntu.

Pada kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri itu, kata dia, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp900 juta.

BACA JUGA: Satpol PP Jogja Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Indikasi Penipuan Soal Penerimaan Pegawai

"Proses mediasi telah berjalan selama tiga tahun yaitu sejak 2020-2023 tetapi tidak menemui hasil," katanya.

Didampingi Kepala Seksi Humas Inspektur Satu Widodo Apriyanto, ia mengatakan setelah mengalami jalan buntu, akhirnya korban S menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023.

Setelah menerima laporan dari korban, kata dia, polisi melakukan tahap penyidikan.

Dikatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online