Karhutla Meluas, Jalur Pendakian Lima Gunung di Jateng Ditutup
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
Ilustrasi kasus bullying di lingkungan kedokteran./ Dok Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan memberikan bantuan hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus bullying mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, Aulia Risma (ARL).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolda Jawa Tengah (Jateng) adala Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM), dan Senior PPDS Anestesiologi berinisial ZYA.
Juru Bicara dan Kuasa Hukum Undip, Khairul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, meskipun menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Karena kasus ini sudah memasuki tahap pro yustisia, Undip akan menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga akan memberikan bantuan hukum dengan harapan tercapai keadilan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu," ujar Khairul pada Kamis (26/12/2024).
Khairul juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka, Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan ZYA, masih menjalankan tugas mereka seperti biasa. "Semua masih melaksanakan pekerjaan mereka sebagaimana mestinya. Bahkan, senior dari korban tetap mengikuti proses belajar seperti biasa," tambahnya.
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Kaprodi PPDS Anestesiologi, Taufik Eko Nugroho, memanfaatkan peran senioritas untuk meminta uang operasional. Sementara itu, Sri Maryani diduga meminta sejumlah uang kepada bendahara PPDS, dan ZYA memberi perintah kepada mahasiswa senior untuk memberikan hukuman dan kata-kata makian kepada mahasiswa junior.
BACA JUGA: Kasus Perundungan PPDS Undip, DPR RI Minta Kampus Lain Berbenah
Sebanyak 36 saksi telah diperiksa terkait keterlibatan ketiga tersangka, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp90,7 juta yang merupakan akumulasi dari kasus ini. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2013. Ancaman hukuman untuk para tersangka bisa mencapai maksimal 9 tahun penjara.
"Para tersangka disangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : espos.id
Pemprov Jawa Tengah menutup sementara jalur pendakian lima gunung menyusul karhutla di Lawu, Sumbing, dan Pakuwaja. Kebakaran Lawu mencapai 230 hektare.
Yusril menyoroti 23 definisi keuangan negara yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelola BUMN.
Bareskrim mengamankan WN Taiwan berinisial YCY terkait 1,16 ton ketamin senilai Rp3,48 triliun yang diangkut kapal MT Global 168.
DPRD Kota Jogja meminta pengawasan tarif parkir diperketat menjelang liburan. Pemkot juga didorong menambah kantong parkir dan mengatur lalu lintas.
Ekonomi ilegal global diperkirakan mencapai US$6 triliun pada 2025. Simak dampaknya dan empat pusat kejahatan terorganisasi di Asia Tenggara.
Forbes menaksir kekayaan Kanye West sebesar US$400 juta, sedangkan Ye pernah mengklaim nilainya mencapai US$2,77 miliar pada Januari 2025.