Pemerintah Siapkan Perpres, Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
Ilustrasi pupuk./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Per 1 Januari 2025, pupuk subsidi sudah bisa ditebus oleh petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi. “Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan petani bisa langsung menebusnya,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Dia juga menegaskan petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana seperti pupuk dan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Khusus untuk pupuk bersubsidi, Amran menyampaikan bahwa Kementan telah mengambil upaya strategis untuk menyederhanakan alur pendistribusiannya. Dia menegaskan pupuk, alsintan, serta olah tanah pada cetak sawah merupakan tanggung jawab penuh Kementerian Pertanian (Kementan). “Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” kata dia.
Lebih lanjut, Amran menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur tata penyaluran pupuk subsidi. Dengan adanya Perpres ini, maka sebanyak 145 regulasi bakal dipangkas. Ratusan regulasi ini sebelumnya memperlambat penyaluran pupuk subsidi ke petani.
BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Serapan Pupuk Bersubsidi di Bantul Masih Rendah
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan).
Selain itu, Kementan juga meminta agar petani yang mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam e-RDKK.
Andi menuturkan bahwa nantinya petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi, baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menyiapkan Perpres yang mengatur status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, termasuk kemudahan akses KUR dan kepastian hukum.
DPKP DIY menyiapkan strategi menghadapi musim kemarau, mulai dari varietas padi tahan kekeringan hingga optimalisasi irigasi dan pompa air.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.