BMKG Petakan Dampak Gempa M7,7 Flores, 1.624 Susulan
BMKG memetakan dampak gempa M7,7 Flores dan mencatat 1.624 gempa susulan hingga Senin (17/8), termasuk 59 gempa yang dirasakan warga.
Rekan siswa korban penembakan oleh oknum polisi, berdoa di SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa oknum polisi Aipda RZ yang menembak GRO, siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga meninggal dunia, dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
“Tindakan Saudara RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak No. 39/1999 tentang HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Uli menjelaskan, jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh RZ, yaitu pelanggaran hak hidup, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) UU HAM. Hal ini karena penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO sehingga menghilangkan hak hidup seseorang.
Selain itu, Komnas HAM menyatakan bahwa RZ melakukan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Menurut Komnas, penembakan oleh RZ yang mengakibatkan satu orang meninggal dan dua orang lainnya luka-luka itu tidak dalam konteks pembelaan diri. “Saudara RZ tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. Saudara RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut,” kata Uli.
Di samping itu, RZ dinyatakan melanggar hak seseorang untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM.
Tindakan penembakan RZ dinilai melanggar ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Komnas HAM juga menilai bahwa RZ melanggar hak atas perlindungan anak yang diatur Pasal 52 ayat (1) UU HAM. Sebab, ketiga korban, yaitu GRO, S, dan A masih berusia di bawah 18 tahun sehingga berstatus sebagai anak.
“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” imbuh Uli.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan dari 28–30 November 2024 di Kota Semarang.
Dalam pemantauan dimaksud, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan keluarga korban dan para saksi, keterangan kedokteran dan digital forensik, serta meninjau langsung tempat kejadian penembakan.
Peristiwa penembakan terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. GRO, korban tewas, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11/2024) siang.
Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memetakan dampak gempa M7,7 Flores dan mencatat 1.624 gempa susulan hingga Senin (17/8), termasuk 59 gempa yang dirasakan warga.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.
BNPB mencatat 70 orang meninggal, 1.182 luka-luka, dan 40.040 mengungsi akibat gempa M7,7 di Flores, NTT.
Guru PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027. Pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah status menjadi pegawai pusat.
Manajer PSS Sleman Agus Purwoko menilai training ground penting untuk meningkatkan kualitas dan prestasi Super Elja. Ini perkembangannya.
Rusia memanggil Dubes Jepang Akira Muto setelah Putin mengunjungi Etorofu. Sengketa Kepulauan Kuril kembali memanas.