MBG dan Koperasi Desa Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, PURBALINGGA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Dorys Day Sihombing, eks Kepala Puskesmas Kutasari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, karena terbukti korupsi dana bantuan operasional kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut pada tahun 2020 hingga 2021.
Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun dan 4 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
BACA JUGA: Korupsi Alat Pelindung Diri di Masa Covid-19, KPK Tetapkan Tiga Tersangka
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana bantuan operasional kesehatan tersebut.
Penyelewengan tersebut, kata hakim. terjadi pada pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga terjadi selisih.
Perbuatan terdakwa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp257 juta.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.