Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara

Newswire
Newswire Kamis, 21 November 2024 12:17 WIB
Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara

Pengadilan - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, PURBALINGGA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Dorys Day Sihombing, eks Kepala Puskesmas Kutasari Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, karena terbukti korupsi dana bantuan operasional kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut pada tahun 2020 hingga 2021.

Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Judi Prasetya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun dan 4 bulan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA: Korupsi Alat Pelindung Diri di Masa Covid-19, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya.

Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana bantuan operasional kesehatan tersebut.

Penyelewengan tersebut, kata hakim. terjadi pada pengelolaan dana belanja makan minum serta perjalanan dinas sehingga terjadi selisih.

Perbuatan terdakwa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp257 juta.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online