Menteri ATR/BPN Sebut Praktik Mafia Tanah Melibatkan Lurah, Lawyer dan PPAT

Newswire
Newswire Rabu, 30 Oktober 2024 22:17 WIB
Menteri ATR/BPN Sebut Praktik Mafia Tanah Melibatkan Lurah, Lawyer dan PPAT

Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa para mafia tanah dalam praktiknya kerap melibatkan tiga komponen dengan pendukung kepala desa, lawyer, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.

"Kalau kami identifikasi, mafia tanah itu selalu elemen atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen," kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Pertama, kata dia, kemungkinan melibatkan oknum orang dalam. Kedua, lanjut dia, pemborong tanah yang ikut ambil kepentingan di dalamnya. Terakhir, tambah dia, adanya pihak ketiga yang menjadi pendukung dari praktik mafia tanah.

BACA JUGA: Menteri ATR/BPN Wacanakan Sanksi Pemiskinan Bagi Mafia Tanah, Ini Alasannya

"Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris," ucapnya.

Dia lantas setengah berkelakar, "Juga bisa Permata, persatuan makelar tanah; maupun Bimantara, bisnis makelar dan perantara."

Rapat perdana Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online