Wamendiktisaintek Minta Kampus Siapkan Lulusan Hadapi AI
Stella Christie meminta perguruan tinggi memahami perkembangan AI, mengevaluasi peran pendidikan, dan memetakan kompetensi lulusan.
Penangkapan - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Buronan kasus investasi bodong yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Penangkapan tersebut berkat kerja sama Tim Kejaksaan Agung(Kejagung) RI yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengungkapkan buronan yang bernama Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas tersebut merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, yang selama ini bersembunyi di Jepang.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).
Dia menjelaskan upaya pemulangan Al Naura terlaksana berkat kerja sama dan sinergisitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.
Terpidana Al Naura, sambung dia, diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Selanjutnya, kata Harli, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
"Jadi karena yang bersangkutan ini sudah statusnya terpidana, maka kami jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Stella Christie meminta perguruan tinggi memahami perkembangan AI, mengevaluasi peran pendidikan, dan memetakan kompetensi lulusan.
KPK menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.
Mahasiswa, pengemudi ojol, dan suporter berunjuk rasa di Jogja, menyoroti kebijakan pemerintah, kebebasan sipil, upah, dan kasus Mandala Krida.
NIK tidak bisa langsung digunakan untuk mengecek riwayat judi online melalui SLIK OJK. Simak perbedaan catatan kredit dan penelusuran transaksi.
Xiaomi meluncurkan Redmi Book 2027 di China dalam ukuran 14 dan 16 inci. Laptop ini membawa prosesor Intel Wildcat Lake, layar 120 Hz, dan baterai 72 Wh.
Pedro Acosta akan bergabung dengan Ducati pada MotoGP 2027 dan 2028. Ia ingin belajar dari Marc Marquez sembari beradaptasi dengan tim barunya.