Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Minta Putusan Dikaji Ulang

Newswire
Newswire Rabu, 05 Agustus 2026 10:17 WIB
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Minta Putusan Dikaji Ulang

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Upaya hukum tersebut diajukan setelah pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Melalui memori banding yang telah disampaikan ke pengadilan, tim kuasa hukum Nadiem meminta majelis hakim tingkat banding membuka kembali dan mengkaji ulang berbagai pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan sebelumnya.

Advokat Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding memuat sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim pada sidang tingkat pertama.

Menurutnya, pengadilan tinggi diharapkan memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Salah satu poin yang dipersoalkan ialah pertimbangan hakim terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Kejagung Juga Ajukan Banding

Selain pihak terdakwa, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan:

Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dikenakan karena Nadiem dinyatakan terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Negara Disebut Rugi Rp1,56 Triliun

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut, antara lain dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online