Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen, Daya Beli Dinilai Masih Kuat
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menjalankan tata kelola barang bukti aset kripto dalam perkara pidana, Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dengan Kepala Bappebti Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin pada Selasa (24/9/2024) malam.
"Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut," kata Asep dalam keterangan tertulis Rabu (25/9/2024).
Kerja sama tersebut, lanjut dia, juga merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standardisasi dalam penanganan perkara untuk menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Ia mengungkapkan saat ini Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standardisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
BACA JUGA: Dua Kecelakaan Terjadi dalam Semalam di Jalan Wates Kulonprogo, 2 Orang Tewas
"Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun, untuk berikutnya, akan kami serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana," katanya.
Oleh karena itu, guna mempersiapkan kesiapan sumber daya manusia, dalam kesempatan yang sama, digelar in house training (IHT) bertajuk Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana.
Asep menambahkan dengan semakin maraknya kejahatan siber saat ini maka jaksa perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, terutama penanganan barang bukti aset kripto.
Menurutnya, penguatan kapasitas pengetahuan dan kemampuan Jaksa merupakan bagian penting dalam rangka penanganan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.
Selain itu, pelaksanaan pelatihan ini juga menjadi wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum secara modern.
"Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045," ucap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.