Motif dan Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan dante, 6, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jaktim, JPU menyatakan bahwa Yudha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran dengan sengaja untuk melakukan tindak pembunuhan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primair terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana hukuman mati," dalam SIPP PN Jaktim, dikutip Selasa (24/9/2024).
Dalam dakwaannya, Yudha disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter. Peristiwa itu terjadi di kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.
"Terdakwa menenggelamkan kepala anak korban [Dante] yang belum bisa berenang ke dalam air hingga 12," dalam dakwaan Yudha.
Adapun, berdasarkan Visum Et Repertum, pada jenazah Dante ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk, dengan kondisi kedua organ paru yang lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.
Sementara itu, pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sehingga penyebab kematian Dante terjadi dengan kondisi tenggelam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.