Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Newswire
Newswire Rabu, 21 Agustus 2024 12:17 WIB
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

Helena, yang juga dikenal sebagai seorang Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) atau orang superkaya di PIK, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu pukul 10.20 WIB, dengan mengenakan pakaian serbahitam.

Helena langsung masuk dan duduk di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali untuk menunggu sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh didampingi oleh empat hakim anggota.

BACA JUGA : Hasto PDIP Ungkap Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Bantu Rumah Pemenangan Jokowi-Ma'ruf

Selain Helena, terdapat pula dua terdakwa kasus dugaan korupsi timah lainnya yang akan menjalani sidang perdana pada hari ini, yakni Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta. Namun, keduanya akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terpisah dengan Helena.

Sebelumnya, JPU)Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015—2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021—2024 Amir Syahbana, serta Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7). "Perbuatan korupsi ini didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun," ucap Ardito.

BACA JUGA : Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis untuk Keperluan Pribadi Sandra Dewi

Dijelaskan oleh JPU bahwa uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online