Polda Metro Jaya Gandeng Puslabfor Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA— Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024, ditengarai ada upaya-upaya untuk menggagalkannya. Skenario "menganulir" putusan MK bisa terjadi melalui tangan kekuasaan di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan putusan MK tersebut bisa jadi terjegal dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD RI yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024).
BACA JUGA: Suhartoyo Klaim Kepercayaan Publik Terhadap MK Mulai Membaik
Dalam rapat itu, dia menduga putusan MK bakal dianggap atau ditafsirkan tidak jelas. "Hati-hati kemungkinan dalam rapat DPR yang akan dikebut, putusan MK itu akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas," ujarnya dalam video yang diunggah @bivitrisusanti, Rabu (21/8/2024).
Padahal, kata Bivitri, putusan MK itu sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda oleh DPR maupun DPD. Kendati demikian, tokoh yang terlibat dalam film Dirty Vote itu meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal rapat Baleg DPR tersebut.
Sebab, dikhawatirkan akan ada putusan yang "masuk angin" dalam rapat revisi UU Pilkada itu. "Kita kawal bareng bareng jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini dan sangat jelas tidak mungkin ditafsirkan berbeda sebenarnya kecuali kalau memang mereka sangat culas tidak tau malu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) sebagai imbas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Kabar rapat Baleg DPR soal revisi UU Pilkada tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Baleg DPR fraksi Golkar Christina Aryani. “Iya [ada rapat revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI],” kata Christina saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan dari informasi yang diterima Bisnis, rapat Baleg DPR dengan DPD RI bakal dimulai Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada. Pada pukul 19.00 WIB, agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pengambilan hasil keputusan RUU Pilkada yang berlokasi di ruang rapat baleg DPR RI, Nusantara I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.
Kahitna membagikan rahasia tetap kompak dan bertahan selama 40 tahun di industri musik Indonesia, mulai dari saling menerima hingga menjaga identitas musik.
Marcus Rashford resmi berpisah dengan Barcelona setelah masa peminjaman berakhir. Hansi Flick mengaku kehilangan, sementara Blaugrana merekrut Jesse Bisiwu.
Tanah kas desa di Kalurahan Sumberharjo dimanfaatkan menjadi kebun melon premium untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Empat pendaki yang tersesat di Gunung Lokon, Sulawesi Utara, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR gabungan usai operasi pencarian intensif.