Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Kejagung memantau anjloknya IHSG lebih dari 8 persen usai muncul isu gorengan saham dan kebijakan interim MSCI soal pasar modal Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA— Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan di Pilkada serentak 2024, ditengarai ada upaya-upaya untuk menggagalkannya. Skenario "menganulir" putusan MK bisa terjadi melalui tangan kekuasaan di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan putusan MK tersebut bisa jadi terjegal dalam rapat yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan DPD RI yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024).
BACA JUGA: Suhartoyo Klaim Kepercayaan Publik Terhadap MK Mulai Membaik
Dalam rapat itu, dia menduga putusan MK bakal dianggap atau ditafsirkan tidak jelas. "Hati-hati kemungkinan dalam rapat DPR yang akan dikebut, putusan MK itu akan ditafsirkan berbeda karena dianggap tidak jelas," ujarnya dalam video yang diunggah @bivitrisusanti, Rabu (21/8/2024).
Padahal, kata Bivitri, putusan MK itu sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan berbeda oleh DPR maupun DPD. Kendati demikian, tokoh yang terlibat dalam film Dirty Vote itu meminta kepada seluruh pihak untuk mengawal rapat Baleg DPR tersebut.
Sebab, dikhawatirkan akan ada putusan yang "masuk angin" dalam rapat revisi UU Pilkada itu. "Kita kawal bareng bareng jangan sampai ada tafsir yang berbeda untuk sebuah putusan yang progresif seperti ini dan sangat jelas tidak mungkin ditafsirkan berbeda sebenarnya kecuali kalau memang mereka sangat culas tidak tau malu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat untuk membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (21/8/2024) sebagai imbas dari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Kabar rapat Baleg DPR soal revisi UU Pilkada tersebut kemudian dibenarkan oleh anggota Baleg DPR fraksi Golkar Christina Aryani. “Iya [ada rapat revisi UU Pilkada di Baleg DPR RI],” kata Christina saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan dari informasi yang diterima Bisnis, rapat Baleg DPR dengan DPD RI bakal dimulai Rabu (21/8/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan pembahasan RUU Pilkada. Pada pukul 19.00 WIB, agenda kemudian dilanjutkan dengan rapat pengambilan hasil keputusan RUU Pilkada yang berlokasi di ruang rapat baleg DPR RI, Nusantara I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung memantau anjloknya IHSG lebih dari 8 persen usai muncul isu gorengan saham dan kebijakan interim MSCI soal pasar modal Indonesia.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.
SMA Kolese De Britto bersama SMA Pangudi Luhur Yogyakarta sukses menghadirkan pementasan teater kolaboratif.
semangat Astra bahwa pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada terbukanya kesempatan untuk berkembang, tetapi melalui kontribusi dan dampak nyata