Polda Metro Jaya Gandeng Puslabfor Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap pegawai bank BUMN yang melakukan kongkalikong dengan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) di kasus pengajuan kredit fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan oknum pegawai bank BUMN itu bekerja di sejumlah kantor unit perusahaan. "Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai bank [yang sudah ditetapkan tersangka] di beberapa kantor unit [perusahaan]," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA : Komplotan dengan Modus Broker Kredit Usaha Bank Tipu 5 Korban di DIY-Jateng
Harli menambahkan, oknum TNI dan pegawai bank BUMN itu diduga berperan melakukan kerja sama untuk mengajukan kredit fiktif. Akibatnya, pihak bank BUMN tersebut mengalami kerugian yang ditaksir Rp55 miliar. "[DSH dan oknum pegawai BRI bekerja sama] untuk mengajukan kredit secara fiktif sehingga merugikan pihak bank kurang lebih senilai Rp55 miliar," katanya.
Hanya saja, Harli tidak menjelaskan secara terperinci jabatan dan jumlah oknum pegawai bank yang terlibat dalam kasus ini. Bisnis juga telah melayangkan pertanyaan terkait hal tersebut. Sebagai informasi, Dwi atau DSH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/7/2024). Harli menambahkan bahwa Dwi melakukan aksinya itu saat masih menjadi prajurit aktif TNI.
BACA JUGA : Agen BRILink Semakin Kuat dengan Berjejaring
Oleh sebab itu, penahanan Dwi dilakukan melalui atasan yang berhak menghukum (Ankum) selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung. "Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024-Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Uni Eropa menginvestasikan 10 miliar euro atau sekitar Rp207 triliun untuk membangun tujuh pabrik AI raksasa. Proyek ini ditujukan untuk memperkuat posisi Eropa
Pemkot Jogja mendorong Koperasi Kelurahan Merah Putih menjadi agregator produk UMKM dan kebutuhan pokok. Produk dari Bantul dan Sleman berpeluang dipasarka
Filipina bangkit dari tertinggal dan gulung Laos 4-1. Kartu merah di menit 12 ubah jalannya laga. Klasemen Grup A makin ketat.
Maestro seni rupa Indonesia Nasirun meninggal dunia pada usia 60 tahun. Sahabat dan kolega mengenang hari-hari terakhir, tawa, serta warisan besar yang ditingga
Situs Grammy hapus video penampilan BTS Dynamite dan Butter usai grup K-Pop itu nyatakan boikot. Spekulasi pun bermunculan.