Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bertambah, Nurman Herin Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.
Ilustrasi tambang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji peluang kemungkinan turut serta mengelola izin usaha tambang (IUP) dari pemerintah.
Ketua MUI, Anwar Iskandar menyampaikan pihaknya masih mendalami soal status MUI dalam kriteria pemilik izin tambang atau bukan.
"Masih mau kita lihat dulu [izin kelola tambang dari pemerintah], apakah MUI itu ormas bukan. Itu ya," ujarnya di Kemenkominfo, Kamis (26/7/2025).
Menurut Anwar, MUI merupakan konfederasi atau kumpulan dari organisasi masyarakat beragama Islam. Oleh sebab itu, kemungkinan mendapatkan izin kelola tambang masih dikaji.
"Karena MUI itu kan konfederasi. NU ormas, muhammadiyah ormas. MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisi nya ini kena tidak MUI itu. Belum kita bahas," imbuhnya.
Di samping itu, Anwar juga mengatakan, penerimaan izin tambang oleh ormas itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.
Namun demikian, dia menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Selain itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi area pertambangan dengan baik.
BACA JUGA: Pemerintah Beri Sinyal Terbitnya Izin Tambang untuk NU
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkas Anwar.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan itu dimuat dalam Perpres No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.
Lionel Messi tulis surat haru untuk sang ayah, Jorge Messi, yang meninggal di usia 68 tahun. Ia pun ragu lanjutkan karier sepak bola. Simak selengkapnya
Tren Manhattan, Brooklyn, Queens, The Bronx, dan Staten Island versi Jogja viral di TikTok. Simak asal-usul lima borough New York dan pemetaannya di DIY.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin