Hingga Saat Ini DPR Belum Dapat Surat Presiden Soal Komusioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Newswire
Newswire Minggu, 21 Juli 2024 12:37 WIB
Hingga Saat Ini DPR Belum Dapat Surat Presiden Soal Komusioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Sampai hari ini belum," kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

Walaupun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.

"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, DKPP Beberkan Kronologinya

Presiden menandatangani Keppres usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online