BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 15-18 Oktober
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/03/2024). Antara/Agatha Olivia Victoria
Harianjogja.com, JAKARTA—Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa tindakan tersebut tergolong dalam meminta-minta dan dirinya sangat malu apabila pernah melakukan hal tersebut
"Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata SYL menanggapi kesaksian terdakwa lainnya yang menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: Korupsi di Indonesia Dinilai Semakin Menggila, Pengamat: Perlu Langkah Konkret
Maka dari itu, dia menolak kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono yang mengaku pernah diperintahkan SYL untuk meminta pengumpulan uang.
Dengan demikian, SYL menuturkan tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan mengenai pengumpulan uang dengan Kasdi maupun dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Selain itu, menurutnya, tidak pernah ada pegawai yang ia pecat selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri.
"Saya biasa pekerjakan orang sampai akhir dan pensiun," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
BACA JUGA: Mentan SYL Perintahkan Pegawai Kementan Bicara Normatif saat Diperiksa KPK
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
Microsoft merilis patch keamanan Oktober 2026 untuk Windows dan Office. Simak cara update, celah yang dilaporkan dieksploitasi, dan status dukungan Windows 11 2
Jean-Paul van Gastel memahami banner protes suporter PSIM Jogja setelah tim mengoleksi satu poin dari empat laga. PSIM bersiap menghadapi PSM Makassar.
Putri KW lolos ke perempat final Denmark Open 2026 setelah mengalahkan Huang Yu-Hsun 21-19, 21-8. Berikut tantangannya melawan Wang Zhi Yi.
Erling Haaland melewati rekor Sergio Aguero sebagai pencetak gol terbanyak Manchester City di Liga Champions setelah mencetak dua gol ke gawang PSG.
Artikel ini membahas dinamika anggaran BPJS Kesehatan, tantangan pembiayaan JKN, serta pentingnya transparansi, tata kelola yang baik.