Tak Semua Negara Punya Wakil Presiden, Begini Cara Mereka Atur Suksesi

Jumali
Jumali Selasa, 01 September 2026 10:37 WIB
Tak Semua Negara Punya Wakil Presiden, Begini Cara Mereka Atur Suksesi

Bendera Korea Selatan. - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Wakil presiden bukan jabatan yang wajib ada dalam setiap sistem pemerintahan. Sejumlah negara dengan sistem presidensial maupun semi-presidensial justru tidak memiliki posisi wakil presiden.

Rusia, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, hingga Portugal merupakan beberapa contoh negara yang tidak memiliki jabatan tersebut.

Meski demikian, ketiadaan wakil presiden bukan berarti negara-negara tersebut tidak memiliki mekanisme suksesi. Ketika presiden berhalangan menjalankan tugas atau terjadi kekosongan jabatan, masing-masing negara memiliki aturan konstitusional untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.

Tak Punya Wapres, Bagaimana Negara Ini Atur Suksesi?

Rusia, misalnya, tidak memiliki wakil presiden. Ketika presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, perdana menteri dapat menjalankan sementara kewenangan tertentu sebagai pejabat yang melaksanakan tugas presiden sesuai ketentuan konstitusi.

Rusia sendiri pernah memiliki jabatan wakil presiden pada masa awal berdirinya Federasi Rusia. Namun, posisi tersebut dihapus setelah perubahan konstitusi pada 1993.

Hal serupa berlaku di Korea Selatan. Negara tersebut menganut sistem presidensial, tetapi tidak memiliki wakil presiden.

Presiden dibantu perdana menteri yang berperan mengoordinasikan kerja kementerian dan menjalankan fungsi pemerintahan tertentu. Ketika terjadi kekosongan jabatan presiden, konstitusi Korea Selatan mengatur mekanisme penggantian sementara hingga presiden baru terpilih.

Di Meksiko, pemilihan presiden juga tidak menggunakan pasangan presiden dan wakil presiden. Jika terjadi kekosongan jabatan, konstitusi mengatur mekanisme penggantian yang melibatkan Kongres dan pejabat pemerintahan sesuai kondisi kekosongan tersebut.

Sementara itu, Prancis, Portugal, Rumania, Ukraina, dan Lithuania merupakan negara dengan sistem semi-presidensial yang juga tidak memiliki jabatan wakil presiden.

Dalam sistem semi-presidensial, kewenangan eksekutif dibagi antara presiden dan perdana menteri. Porsi kewenangan keduanya berbeda-beda di setiap negara, termasuk dalam urusan pemerintahan sehari-hari dan kebijakan strategis.

Tidak Ada Wapres Bukan Berarti Tanpa Suksesi

Ketiadaan wakil presiden bukan berarti tidak ada jalur penggantian ketika presiden berhalangan atau terjadi kekosongan kekuasaan.

Prancis, misalnya, memberikan kewenangan sementara kepada presiden Senat ketika jabatan presiden kosong. Mekanisme tersebut memungkinkan pemerintahan tetap berjalan sampai proses pemilihan presiden berikutnya dilakukan.

Di Ukraina, perdana menteri memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, sementara presiden tetap memegang kewenangan konstitusional tertentu, termasuk dalam bidang pertahanan dan hubungan luar negeri.

Lithuania juga memiliki mekanisme konstitusional tersendiri untuk menghadapi kondisi ketika presiden tidak dapat menjalankan tugas atau jabatan presiden mengalami kekosongan.

Rwanda juga tidak memiliki wakil presiden. Negara tersebut memiliki perdana menteri yang bertugas mengoordinasikan kerja pemerintahan, sementara presiden memegang kewenangan konstitusional sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Dengan demikian, wakil presiden bukan satu-satunya cara untuk memastikan kesinambungan pemerintahan. Setiap negara dapat memilih desain suksesi yang berbeda sesuai dengan sistem politik dan konstitusinya.

Dua Negara Justru Bergerak Memiliki Wapres

Menariknya, ketika sejumlah negara mempertahankan sistem tanpa wakil presiden, terdapat negara yang justru bergerak ke arah sebaliknya.

Di Kamerun, perubahan konstitusi yang disetujui parlemen menghidupkan kembali jabatan wakil presiden yang sebelumnya telah dihapus sejak 1972. Presiden Paul Biya mendapat kewenangan untuk menunjuk dan memberhentikan wakil presiden.

Jabatan tersebut juga memiliki peran dalam kesinambungan pemerintahan apabila presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak mampu menjalankan tugas.

Pendukung perubahan menilai keberadaan wakil presiden dapat membantu menjaga kesinambungan pemerintahan. Namun, pihak oposisi menilai mekanisme tersebut berpotensi semakin memperkuat kekuasaan presiden.

Kazakhstan juga mengambil langkah serupa. Melalui perubahan struktur ketatanegaraan pada 2026, negara tersebut kembali memiliki jabatan wakil presiden.

Pada 31 Agustus 2026, Presiden Kassym-Jomart Tokayev menunjuk penasihat seniornya, Erlan Karin, sebagai wakil presiden.

Pada akhirnya, ada atau tidaknya wakil presiden bukan ukuran tunggal kuat atau lemahnya sebuah pemerintahan. Hal yang lebih penting adalah seberapa jelas konstitusi mengatur mekanisme suksesi, pembagian kewenangan, serta pihak yang mengambil alih ketika presiden tidak mampu menjalankan tugasnya.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa desain pemerintahan setiap negara dapat memiliki cara yang berbeda dalam menjaga kesinambungan kekuasaan, meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau semi-presidensial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online