Perampokan di PIK 2: 18 Unit Jam Tangan Mewah Diangkut, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Kamis, 13 Juni 2024 11:17 WIB
Perampokan di PIK 2: 18 Unit Jam Tangan Mewah Diangkut, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Jam Tangan / Shopee

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya mengungkap merek 18 jam tangan mewah yang dirampok bersenjata tajam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 unit jam mewah itu terdiri dari merek Audemars Piguet, Patek Philippe hingga Rolex. "18 jam tangan mewah itu terdiri dari Audemars Piguet enam, Patek Philippe dua dan Rolex sebanyak 10 unit," kata Ade kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Ia mengoreksi total kerugian yang sebelumnya mencapai Rp14 miliar, kini keseluruhan harga dari 18 jam tangan premium ini ditaksir mencapai 12,85 miliar.  "Update-nya Rp12,85 miliar," katanya.

Sebagai informasi, peristiwa penggasakan 18 jam tangan mewah itu terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar 14.27 WIB di toko yang berlokasi di PIK 2.

Dalam peristiwa itu pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan tiga karyawan toko yang berada dibawah. HK kemudian, mengikat mereka sebelum melanjutkan aksinya. Di lantai atas, pelaku kembali melakukan pengancaman terhadap wanita yang tengah menjaga toko.

Kemudian menodongkan sajam ke arah wanita itu dan menyuruhnya untuk membuka laci yang berisikan jam tangan mewah dan langsung dimasukan ke kantong oranye. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tersangka berinisial HK sebagai terduga pelaku dalam kasus perampokan jam tangan mewah tersebut. Penangkapan HK dilakukan di Hotel wilayah Cipanas, Puncak Bogor pukul Selasa (11/6/2024) sekitar 18.50 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online