MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Dinilai Kabur
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi masih mencari saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari kasus warga Suku Baduy Dalam bernama Repan, 16, yang menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Masih proses pencarian saksi, karena memang saat itu dini hari saat kejadian terjadi,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Pengky menyebutkan, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan masih nihil. Hal itu serupa dengan proses pencarian polisi terhadap rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polsek Cempaka Putih tidak menemukan rekaman CCTV yang dapat membantu proses penyelidikan (lidik) dalam melacak atau mengidentifikasi pelaku dan proses kejadian.
"Karena memang CCTV tidak ada yang mengarah ke TKP saat kejadian terjadi. Kita masih upaya mencari CCTV pendukung di sekitaran wilayah," katanya.
Hingga saat ini, Hengky memastikan pihaknya masih terus berupaya melakukan pencarian hingga menemukan titik terang. Sebelumnya, Repan dibegal di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2025.
Korban dibegal oleh empat pria tidak dikenal saat sedang berjalan kaki dan berjualan madu di pinggir kali Jalan Pramuka Raya sekitar pukul 04.15 WIB.
Saat itu, Repan sedang melintasi kawasan pinggir kali. Tiba-tiba, dirinya dihampiri empat orang pria tidak dikenal. Keempat terduga pelaku terlihat berboncengan dengan menggunakan dua sepeda motor warna hitam.
Kemudian, laki-laki tak dikenal itu merampas dua tas yang dibawa Repan sambil memperlihatkan sebilah senjata tajam diduga celurit.
Repan mengalami luka sobek di tangan kiri. Akibat aksi begal ini diperkirakan membuat Repan rugi hingga Rp4,5 juta setelah pelaku merampas telepon seluler ponsel), 10 botol madu senilai Rp150 ribu per botol dan uang tunai Rp3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menyatakan gugatan kuota internet hangus kabur atau obscuur sehingga permohonan uji materi UU Cipta Kerja tidak dilanjutkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret