KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Jemaah haji - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Dam jamaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang salah satu isinya perihal standarisasi atau kriteria rumah potong hewan (RPH).
"Edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan Dam dan standar RPH. Hewan Dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Makkah, Sabtu (9/6/2024).
Hilman menjelaskan edaran tersebut terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah calon haji Indonesia dalam pelaksanaan Dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Ada sejumlah kriteria hewan Dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu kambing dan domba minimal umur satu tahun, dan unta minimal umur lima tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat. "Hewan Dam juga tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) berat," kata dia.
Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jamaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Ketiga, pengelolaan hewan Dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan Dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hilman.
"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," kata dia menambahkan.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Gelombang gugur massal landa wakil Indonesia di 16 besar Malaysia Masters 2026. Jonatan Christie (jojo) jadi satu-satunya harapan tersisa di perempat final.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa konfirmasi batal berangkat haji 2026 bersama keluarga. Tegaskan bukan karena perintah Presiden Prabowo.
Duta Besar Belanda Marc Gerritsen sangat terkesan dengan pengalaman bersepeda menyusuri pedesaan di sekitar Candi Prambanan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Timnas Kongo batalkan TC di Kinshasa jelang Piala Dunia 2026 akibat wabah virus Ebola jenis Bundibugyo. Skuad Desabre langsung dialihkan ke Eropa.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)