Harga BBM Terbaru Senin 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp Stabil
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, AMBON—Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan proses hukum terhadap seorang angota polisi Bripka SR terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kota Ambon.
"Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum, baik secara pidana maupun kode etik Polri," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (31/5/2025).
Dia mengatakan anggota polisi Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, itu kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
BACA JUGA : Angka Kekerasan Seksual terhadap Anak di DIY Masih Tinggi
Aries menjelaskan pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujarnya.
Selain pidana, kata Aries, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. "Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa lima orang saksi," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku telah selesai dan segera disidangkan kode etiknya.
Menurut dia, tersangka Bripka SR dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan, dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sebelumnya, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak berusia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putri anaknya. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (5/5/2024).
Aries mengatakan Kapolda Maluku memberikan atensi terhadap dan memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis serta pengamanan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Ambon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga BBM 5 Oktober 2026 di Pertamina, Shell dan bp masih stabil. Simak daftar harga Pertalite, Pertamax, V-Power Diesel hingga BP Ultimate.
Calvin Verdonk menyebut gelar FIFA ASEAN Cup 2026 menjadi modal berharga Timnas Indonesia menuju Piala Asia 2027 di Arab Saudi.
Jadwal SIM Gunungkidul Selasa 6 Oktober 2026 di Balai Kalurahan Wiladeg. Selain layanan itu ada SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
Prabowo menyerahkan urusan bonus Timnas Indonesia usai juara FIFA ASEAN Cup 2026 kepada PSSI dan memuji perjuangan skuad Garuda.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Gempa M 4,6 mengguncang Sumba Barat Daya, NTT, Selasa dini hari. BMKG menyebut gempa tidak berpotensi tsunami dan mengingatkan mitigasi.