Tega Buang Bayinya, Perempuan asal Wonosobo Ini Ditangkap Polisi

Newswire
Newswire Kamis, 30 Mei 2024 10:17 WIB
Tega Buang Bayinya, Perempuan asal Wonosobo Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi - Perempuan pelaku pembuangan bayi dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Harianjogja.com, SEMARANG—Seorang perempuan berinisial SN (35), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayinya. Kejadian tersebut dilakukan SN di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan pelaku diamankan saat kembali ke tempat indekosnya usai pulang ke kampung halamannya. Menurut dia, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Tirtomartani Kalasan

Penyidik, kata dia, kemudian menelusuri sebuah tempat karaoke tempat pelaku bekerja. "Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil," katanya.

Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, kata dia, yang ternyata sudah pulang kampung. Menurut dia, pelaku kembali pulang ke Semarang pada 22 Mei 2024 yang selanjutnya diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu. Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya

"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA: Tega! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Gowongan, Sehat dan Tali Pusar Sudah Terpotong

Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online