Jadwal Sekaten Solo 2026, Ini Rangkaian Miyos Gangsa hingga Grebeg
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Foto Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja, WONOGIRI—Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan DJ, 16, sebagai tersangka pembuangan bayi di aliran sungai Desa Pidekso, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Perempuan yang berstatus sebagai pelajar itu merupakan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal tersebut.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi menemukan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal di aliran sungai Desa Pidekso pada Rabu (20/8/2025). DJ yang merupakan siswi salah satu SMK di Kabupaten Wonogiri itu yang membuang sendiri bayinya.
BACA JUGA: Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Polisi telah menetapkan DJ sebagai tersangka. Ia sengaja membuang bayi itu agar tidak ketahuan keluarga bahwa dia hamil. DJ membuang anaknya setelah melahirkan sendiri di rumah.
“DJ sudah ditetap sebagai tersangka sejak Agustus,” kata Anom dilansir Espos, Selasa (9/8/2025).
Adapun ayah dari bayi yang dibuang itu sudah diketahui identitasnya, yakni FN, 16. Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Dia merupakan pacar dari DJ yang juga masih bersekolah SMK.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, menyebut polisi sudah meminta keterangan kepada FN. Laki-laki itu mengakui bahwa dia adalah ayah dari bayi yang dibuang. Berdasarkan keterangan dan sejumlah bukti, laki-laki itu tidak menyuruh atau memaksa DJ untuk membuang anaknya.
BACA JUGA: Warga Seyegan Temukan Arca Saat Memancing
“Jadi dia tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam rencana pembuangan. Dia hanya sebagai saksi,” ujarnya.
Berkas perkara kasus pembunuhan bayi itu sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. DJ disangkakan melanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.