APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengkritisi Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran). Utamanya, pelarangan praktik jurnalisme investigasi.
Cak Imin menilai RUU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Dia menekankan pentingnya kebebasan pers untuk demokrasi. Dia mengaku paham betul isu tersebut sebab pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993. Apalagi , lanjutnya, saat itu Tabloid Detik sempat dibredel oleh pemerintah Orde Baru.
"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Jadi Biang Tak Kredibelnya Media di Indonesia
Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Selesai Hari Ini
Dia menyatakan pelarangan penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari jurnalis. Meski demikian, Cak Imin mengingatkan bahwa RUU Penyiaran masih berupa draf. Dia meyakini masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan insan pers.
Cak Imin mengaku sudah menitipkan delapan agenda perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto, yang salah satunya untuk memperkuat demokrasi seperti menjamin kebebasan pers. "Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," jelasnya.
Dia juga tidak menampik pentingnya aturan dalam RUU Penyiaran yang harus mampu melindungi masyarakat dari berita bohong dan misinformasi yang semakin tak terbendung di era digital. Namun, dia berharap aturan tersebut tidak sampai memotong hak jurnalis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
Kunjungan Narendra Modi ke Candi Prambanan membuat akses wisata dialihkan selama 7-8 Juli 2026. Wisatawan tetap dapat berkunjung ke sejumlah area.
JadePuffer menjadi ransomware berbasis AI pertama yang mampu menjalankan serangan siber secara mandiri dan adaptif tanpa banyak campur tangan manusia.
Bupati Bantul akan memanggil manajemen RSGM untuk membahas tunggakan gaji 36 eks pekerja yang belum dibayarkan selama empat bulan.
Polresta Jogja memburu satu DPO baru dalam kasus pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja. Pria itu diduga mendanai pelarian tersangka ke Cilacap.
Argentina bangkit dari ketertinggalan dua gol untuk mengalahkan Mesir 3-2 dan melaju ke perempatfinal Piala Dunia 2026.