Korban Karhutla Bromo Bertambah Jadi 6 Orang
Suraji meninggal setelah dirawat intensif di RSUD Dr Soetomo. Korban meninggal akibat kebakaran di kawasan Bromo kini menjadi enam orang.
Asi beku - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan Air Susu Ibu (ASI) yang diolah menjadi dalam bentuk bubuk menjadi perbincangan masyarakat. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo terkait polemik pengolahan ASI tersebut.
Menurutnya ASI yang dibekukan lebih baik dari ASI bubuk."Memang freezing (yang dibekukan) itu jauh lebih bisa dipercaya, karena ketika dalam bentuk lain, olahan lain, saya kira sudah ada pembawanya, pembawa itu ya partikel lain dalam bentuk misalnya serbuk, dan yang lain-lain ada pembawanya, Nah oleh karena itu kalau yang ASI dibekukan kan masih pure, murni," ucap Hasto di Jakarta, Selasa (14/5/2024)
Ia menjelaskan penyimpanan ASI sudah ada protap atau protokolnya, menyesuaikan dengan daya tahan, lama penyimpanan, dan suhunya.
"Kalau misalkan untuk daya tahan sekian jam itu sekian derajat Celcius. Kalau sekian jam atau sekian lama sekian derajat itu sudah ada. Jadi, sebetulnya protokol penyimpanan atau freezing itu sudah ada, lama freezing-nya, lama menyimpan dan suhunya," kata Hasto.
Untuk ASI yang dibekukan ini, kata dia, layaknya penyimpanan sperma, perlu dipastikan bagaimana penyimpanannya dan berapa lama.
"Contoh, kalau saya itu menyimpan sperma untuk bayi tabung, saya bisa simpan di bawah suhu 70 derajat, misalnya begitu. Itu kan bisa lama, embrio bisa disimpan di bawah 70 derajat, bisa untuk puluhan tahun. Jadi tentang penyimpanan beku ini tergantung lamanya, sama suhunya, itu saja. Kemudian dipakai untuk berapa lama. Itu saja," ujar Hasto.
BACA JUGA: Viral ASI Perah Jadi Bubuk, IDAI Sebut Ada Risiko Kontaminasi
Hasto yang juga dokter spesialis kandungan menekankan ASI dalam bentuk bubuk lebih berisiko karena sudah dicampur dengan bahan-bahan yang lain.
Menyinggung soal donor ASI, Hasto juga menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan saja asal sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita kan kalau hal-hal seperti itu sering minta petunjuk dari seperti majelis ulama, kalau di dalam surrogate mother (ibu pengganti) itu mana yang dibolehkan, mana yang tidak. Tetapi sejauh ini kan juga ada yang disampaikan kepada kita bahwa menyusukan kepada orang lain itu dibolehkan, tapi ada aturan-aturan khusus," kata Hasto.
Ia mengemukakan masyarakat mungkin sudah sering mendengar tentang saudara sepersusuan, tetapi untuk melakukannya tetap perlu mengikuti aturan-aturan yang ada.
"Ada ketentuan yang khusus, apakah seperti mahram (termasuk sanak saudara) atau bagaimana. Tetapi itu lebih banyak yang membutuhkan penjelasan, tentu dari majelis ulama, tetapi saya pikir sejauh ini saya kira itu masih dibolehkan, asal aturannya mengikuti ketentuan yang ada," ucap Hasto Wardoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Suraji meninggal setelah dirawat intensif di RSUD Dr Soetomo. Korban meninggal akibat kebakaran di kawasan Bromo kini menjadi enam orang.
Kemnaker menjelaskan syarat dan cara daftar pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK periode 2024–2026 melalui SkillHub.
Ombudsman RI meminta evaluasi distribusi BBM bersubsidi dan mendalami dugaan malaadministrasi setelah gangguan pasokan di Bali.
Dino Patti Djalal mengingatkan risiko krisis kepercayaan investor di tengah konsultasi MSCI terkait status pasar modal Indonesia.
Kemendikdasmen menyoroti kesiapan guru, keterbatasan pendamping, dan pembelajaran adaptif untuk memperkuat pendidikan inklusif.
Serangan bersenjata saat pemakaman di gereja Yordania menewaskan tujuh orang dan melukai 27 lainnya. Penyelidikan masih berlangsung.