Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Serangan teror bersenjata terjadi di pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney bagian timur, Australia, Sabtu (13/4/2024) waktu Australia. - Harian Jogja/ist
Harianjogja.com, JAKARTA — Identitas pelaku penikaman di pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney bagian timur, Australia, pada Sabtu (13/4/2024) sore terungkap.
Kepolisian New South Wales (NSW) mengidentifikasi pelaku teror penikaman sebagai seorang pria berusia 40 tahun.
Asisten Komisaris Polisi NSW Anthony Cooke meyakini pria itu bertindak sendirian sehingga tidak ada ancaman lanjutan bagi masyarakat Sydney. Pelaku telah berhasil dilumpuhkan oleh salah satu personel kepolisian NSW.
Menurut Anthony, saat hendak menyerang polisi tersebut, pelaku ditembak dan meninggal di tempat. Komisaris Polisi Karen Webb menambahkan polisi belum merampungkan identifikasi atas pelaku. Kendati identitasnya telah teridentifikasi, motif pria tersebut belum dapat diungkapkan.
BACA JUGA: Prediksi Pemain Lawan Qatar, Indonesia Cuma Minus Hubner
Menurutnya, indikasi awalcmenunjukkan serangan tersebut tidak ada hubungannya dengan terorisme.
"Tidak ada dugaan siapa pun menjadi sasaran, tapi hal itu bisa berubah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, teror penikaman di pusat perbelanjaan Westfield Bondi Junction di Sydney itu telah menyebabkan enam orang tewas. Sebanyak lima korban yakni empat perempuan dan seorang laki-laki, meninggal di mal tersebut, sedangkan seorang korban wanita lainnya meninggal karena luka-lukanya di rumah sakit. Adapun, delapan orang lainnya yang terluka, termasuk seorang anak berusia sembilan bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Seiring perkembangan teknologi ada metode yang disebut dengan backfilling untuk mengelola limbah tambang agar tak merusak lingkungan.
Pemkab Bantul memastikan tidak lagi membuka rekrutmen honorer baru dan fokus menyelesaikan tenaga non-ASN melalui skema PPPK.