7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 277 pengajuan permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini, Senin (25/3/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 2 permohonan sengketa hasil pilpres, 263 permohonan dari calon anggota DPR/DPRD, serta 12 calon anggota DPD.
“Itu belum mencerminkan jumlah perkara. Karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini, sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dengan demikian, jumlah tersebut masih dapat berubah karena mesti dicermati terlebih dahulu oleh MK. MK melakukan proses registrasi permohonan PHPU pada hari ini hingga Selasa (25/3/2024) besok.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo memprediksi bahwa jumlah perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan melampaui Pemilu 2019.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan MK (PMK) yang ada, pengajuan perkara PHPU bisa dilakukan oleh partai maupun perseorangan. Jumlah perseorangan itulah yang meningkat pada pemilu kali ini.
BACA JUGA: Jelang Lawan Vietnam, Pemain Timnas Indonesia Bertumbangan karena Sakit
“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an, 262, ini prediksinya bisa lebih. Kalau perseorangan saja tadi perkiraannya ada 20-an, ditambah 258 [jumlah sementara], akan muncul 280-an,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
Suhartoyo mengatakan jumlah permohonan yang masuk masih bisa bertambah. Pasalnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih ada pihak yang ingin mendaftarkan permohonan PHPU meskipun telah melewati tenggat waktu 3x24 jam sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apabila hal tersebut terjadi, maka hakim konstitusi disebutnya memiliki mekanisme rapat untuk menentukan nasib permohonan tersebut sesuai syarat yang ada. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.