Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Kamis, 21 Maret 2024 10:27 WIB
Hore! THR PNS Cair Mulai Jumat Besok, Berikut Komponennya

Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA–Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS,PPPK, anggotan TNI, maupun Polri serta pensiunannya akan dimulai pada Jumat, (22/3/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang menyebutkan pembayaran paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Jadi tanggal 22 [Maret 2024 disalurkan], karena paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (22/3/2024).

Meski demikian, tidak seluruhnya THR dapat Sri Mulyani cairkan. Dirinya menegaskan kepada para satuan kerja atau satker, bahwa pembayaran THR baru dapat dilakukan setelah Kemenkeu menerima pengajuan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana THR hanya 50%, untuk tahun ini pemerintah memberikan THR secara penuh atau full 100%. Pendapatan yang ASN terima pun tidak akan kena potongan/iuran, namun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP).

Bendahara Negara menyiapkan anggaran senilai Rp48,7 Triliun untuk pembayaran THR ini. Secara perinci, Rp 29,7 berasal APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan. Sementara Rp19 triliun dari APBD untuk ASN Daerah serta PPPK.

Berikut Komponen THR 2024 yang diberikan:

ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri

Gaji pokok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100% tukin/100%TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru.

Pensiunan & Penerima Pensiun

Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan.

ASN Daerah 

Gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online