BGN Janji Lunasi Utang Rp1,6 Triliun kepada Pihak Ketiga pada 2026
BGN menargetkan pelunasan tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga pada 2026. Anggaran pembayaran masih dalam proses reviu dan diblokir.
Saldi Isra./ Mahkamah Konstitusi
Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Saldi dituding terlibat politik dengan PDI Perjuangan (PDIP)
Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi selaku pelapor mengungkapkan bahwa salah satu poin laporannya adalah dugaan keterlibatan politik Saldi dengan PDI Perjuangan (PDIP) sebelum memutus perkara No. 90/PUU-XXI-2023 tentang batas usia capres-cawapres pada Oktober 2023.
“Tadi juga saya diminta keterangan lebih lanjut tentang keterlibatan politik hakim Saldi Isra. Saya sampaikan, hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumtra Barat bersama Bu Puan [Maharani] dan satu lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2024).
Andi menjelaskan, MKMK telah meminta pihaknya untuk melengkapi bukti laporan tersebut pada persidangan berikutnya. Dia telah menyiapkan pemberitaan media terkait pernyataan Ketua DPD PDIP Sumbar Alex Indra Lukman yang ingin mencalonkan Saldi selaku putra daerah sebagai cawapres.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan Saldi karena pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90, karena dinilai membocorkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat rahasia. Dia lantas menukil istilah ‘quo vadis’ yang digunakan Saldi dalam pendapat berbeda tersebut.
“Terkait dengan kata quo vadis yang diungkapkan dalam putusan [nomor] 90 itu kan insinuasi, sebuah tuduhan yang mengatakan Mahkamah Konstitusi kehilangan arah. Padahal dalam Sapta Karsa Hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan maruah atau martabat Mahkamah,” pungkas Andi.
Adapun, Saldi telah dimintai keterangan oleh MKMK terkait laporan tersebut. MKMK menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Jumat (15/3/2024) kemarin, sekaligus memeriksa Saldi selaku salah satu hakim terlapor.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pendahuluan yang digelar untuk memeriksa keseluruhan pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dari masing-masing hakim MK yang dilaporkan.
Terdapat 5 pelapor yang menjalani sidang tersebut. Pertama adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan hakim Anwar Usman, disusul Andi Rahadian dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi yang melaporkan hakim Saldi Isra.
Pelapor ketiga adalah Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang melaporkan hakim Anwar Usman. Keempat, Andika Ujiantara dkk dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan hakim Arief Hidayat.
Kelima adalah Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan). Pihaknya melaporkan tiga hakim sekaligus, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang telah purnatugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BGN menargetkan pelunasan tunggakan Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga pada 2026. Anggaran pembayaran masih dalam proses reviu dan diblokir.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 6 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Memberi minum kepada korban kecelakaan ternyata bisa berbahaya. Simak penjelasan medis mengenai risiko tersedak, aspirasi, hingga gangguan penanganan darurat.
Gaji baru masuk tetapi saldo rekening cepat menipis? Simak empat cara mengelola pengeluaran rutin agar keuangan tetap aman hingga akhir bulan.
Amerika Serikat memberlakukan visa bond permanen hingga Rp327 juta bagi pemohon dari 50 negara, termasuk Indonesia.