India Protes Iran Usai 2 Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz
India melayangkan protes ke Iran setelah dua kapal ditembak di Selat Hormuz, memicu kekhawatiran keamanan pelayaran global.
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah organisasi serikat buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026). Sekitar 1.500 buruh dijadwalkan turun ke jalan untuk mendesak pemerintah menetapkan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0%.
Rencana aksi tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia mengungkapkan telah menerima tembusan surat pemberitahuan demonstrasi yang akan berlangsung di kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebelum aksi digelar, Said Iqbal mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membuka ruang dialog mengenai persoalan pajak JHT. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan yang diterima.
"Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan berkeadilan," kata Said Iqbal dalam keterangannya kepada Bisnis, Selasa (7/7/2026).
Empat Tuntutan Buruh kepada Pemerintah
Dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Kemenkeu, buruh membawa empat tuntutan utama yang berkaitan dengan perpajakan atas manfaat ketenagakerjaan.
Empat tuntutan tersebut meliputi:
Penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Penghapusan pajak atas pesangon.
Penghapusan berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
KSPI Nilai Pajak JHT Menimbulkan Beban Berganda
Said Iqbal menilai tuntutan penghapusan pajak pencairan JHT memiliki dasar keadilan yang kuat. Menurutnya, dalam praktik di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), kemudian masih membayar iuran JHT yang berasal dari penghasilan tersebut.
Ketika manfaat JHT dicairkan, dana itu kembali dikenakan pajak. Iqbal menilai kondisi tersebut menimbulkan beban pajak berganda, meskipun terdapat perusahaan yang memperlakukan iuran JHT dengan mekanisme pembukuan berbeda.
Selain itu, ia menyoroti kebijakan pemerintah yang selama ini memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi tekanan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal.
Menurutnya, JHT juga tidak dapat disamakan dengan instrumen investasi komersial. Program tersebut merupakan tabungan sosial yang disiapkan sebagai perlindungan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun maupun ketika mengalami pemutusan hubungan kerja.
Batas Pajak JHT Dinilai Sudah Tidak Relevan
Iqbal juga menyinggung ketentuan batas pengenaan pajak yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2009.
Dalam regulasi tersebut, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak final sebesar 0%, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5%.
Menurutnya, ambang batas Rp50 juta sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu.
Iqbal juga mengutip pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar 5% peserta JHT yang dikenai pajak. Namun, menurutnya, data tersebut perlu dipahami secara menyeluruh.
"Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek. Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang," tuturnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Said Iqbal menyatakan mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT ditetapkan menjadi 0% tanpa membedakan besaran saldo JHT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
India melayangkan protes ke Iran setelah dua kapal ditembak di Selat Hormuz, memicu kekhawatiran keamanan pelayaran global.
Menhub memastikan aturan potongan komisi ojol maksimal 8% berlaku sejak 1 Juni 2026. Simak cakupan dan penjelasannya.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.
Banggar DPR memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN.