Kinerja Jalan Tol Menguat, Laba Bersih Tembus Rp1,9 Triliun
Laba pengelola jalan tol mencapai Rp1,9 triliun pada semester I 2026, ditopang kenaikan pendapatan dan volume kendaraan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Desakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menguat. Sayangnya hingga hari ini, Firli tak kunjung ditahan oleh polisi. Mabes Polri pun mengeluarkan pernyataan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago menyampaikan saat ini penanganan kasus Firli Bahuri masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Dia menambahkan, penguatan substansi ini salah satunya bisa dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan.
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," katanya.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Memastikan Harga BBM Tidak Naik
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yaitu Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan beberapa eks pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Mochamad Jasin mendesak kepolisian agar segera menahan Firli.
Desakan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).
Abraham menilai penyelesaian kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli di Kementan hingga hari ke-100 pasca ditetapkan tersangka hanya berjalan di tempat atau mandek.
Dia menambahkan hal tersebut dikhawatirkan bisa memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kenapa harus dilakukan penahanan? Karena kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujar Abraham. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Laba pengelola jalan tol mencapai Rp1,9 triliun pada semester I 2026, ditopang kenaikan pendapatan dan volume kendaraan.
PT Pegadaian (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli” menyalurkan 1.000 paket sembako kepada pengemudi ojek
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Instagram meluncurkan label AI Generated Profile. Akun AI tanpa label berisiko kehilangan jangkauan di Reels dan Explore.
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi lolos ke 16 besar China Masters 2026 setelah Goh Sze Fei/Nur Izzuddin mundur. Simak hasil dan jadwal wakil Indonesia lain