Gibran Bahas Insentif Motor Listrik dan Inovasi Teknologi EV
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan kedua tersangka itu berinisial BY (Kwang Yung alias Buyung) selaku eks Komisaris di CV Venus Inti Perkasa (VIP). Selain itu, Direktur Utama PT SBS berinisial RI (Robert Indarto) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka usai Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).
Ketut menerangkan Buyung diamankan penyidik Jampidsus secara paksa karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara, Robert menyerahkan diri dan langsung mengakui perbuatannya ke penyidik kantor Kejagung, Jakarta. Singkatnya, kedua tersangka ini diduga melakukan persengkongkolan sebelumnya yaitu Riza Pahlevi yang merupakan eks Direktur PT Timah Tbk (TINS) dan Emil Emindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018 untuk mengakomodir pertambangan timah ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka BY dan Tersangka RI bersama dengan Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BY dan Tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Gibran menyebut Indonesia memiliki sumber daya untuk ekosistem kendaraan listrik, tetapi inovasi dan penguasaan teknologi masih perlu diperkuat.
Pemkab Kulonprogo menemukan sejumlah pelanggaran SOP di 10 dapur MBG, mulai dari pisau berkarat hingga lalat hinggap pada makanan.
Komisi III DPR mengapresiasi pencopotan Kapolres Sukoharjo dan tiga anggota polisi terkait polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Yusril Ihza Mahendra belum memastikan kabar pengamanan jenderal Polri. Divisi Humas Polri dijadwalkan menggelar konferensi pers.
PSIM Jogja menyiapkan enam pemain EPA U-20 dan U-18 untuk League Cup 2026/2027 sekaligus memberi kesempatan kepada pemain minim menit bermain.
Sedayu General Hospital Bantul mengembangkan terapi oksigen hiperbarik untuk membantu pemulihan pasien sekaligus mendukung kebugaran dan wellness tourism di DIY