Investor Mengantre, Pemerintah Siapkan Perluasan KEK Kendal-Batang
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Ilustrasi hewan ternak. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Harianjogja.com, MUKOMUKO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk tim khusus tindak pidana ringan (tipiring) untuk menangani persoalan pelepasliaran hewan peliharaan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat, mengatakan tim khusus ini melibatkan berbagai instansi. "Sistem penegakan hukum yang diterapkan tahun ini lebih berfokus pada pemilik hewan ternak daripada hewan itu sendiri. Kami akan menerapkan sanksi tipiring sesuai dengan Perda No.26/2011 tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di kawasan tanpa ternak," katanya, Jumat (16/2/2024).
Ia mengatakan instansi yang dilibatkan dalam tipiring itu di antaranya Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Kodim, Pengadilan Negeri, dan sekretaris daerah (sekda).
Mereka tidak hanya bertugas menindak warga yang melepasliarkan hewan ternak, tetapi juga menangani pelanggaran lain seperti penggunaan badan jalan, tempat hiburan ilegal, dan panti pijat tanpa izin.
Baca Juga
TINDAK PIDANA RINGAN : Ini Rincian Sanksi Denda untuk Tipiring di Jogja
Pemilik Pagar yang Halangi Jalan Warga Diproses Tipiring
TINDAK PIDANA RINGAN : Seperti Ini Penanganan Tipiring di Kota Jogja
Proses tipiring dilakukan setelah tiga kali pemilik hewan ternak melanggar aturan. Tim penegak hukum terdiri dari berbagai instansi untuk memastikan proses tersebut berjalan lancar dan adil.
Jodi juga menjelaskan keputusan ini diambil karena mayoritas pemilik hewan ternak yang ditangkap selama ini cenderung membayar denda tanpa memperbaiki perilaku mereka. Dengan penerapan sanksi tipiring, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Sebagai langkah persiapan, pihak berwenang juga akan melakukan studi tiru terhadap Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih baik dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut di Mukomuko.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat mengurangi kasus melepasliarkannya hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum, sebagaimana yang telah terbukti di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Investor mengantre masuk KEK Kendal-Batang setelah lahan terpakai 100 persen. Pemerintah menyiapkan perluasan kawasan.
Veda Ega Pratama finis ke-20 di Moto3 Aragon 2026 setelah sempat masuk zona poin. Ia gagal menambah poin dari seri sebelumnya.
Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia menyebut sekitar 7.000 tentara asing dari lebih 70 negara ikut berperang di pihak Ukraina.
Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPO WNI di Jeju yang viral di Instagram. Polri menyebut belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Pengungsi gempa NTT berkurang 4.142 orang menjadi 188.161 orang. BNPB mencatat 111 meninggal dan 95.567 rumah rusak.
MER-C Yogyakarta meresmikan gedung sekretariat baru di Sleman untuk memperkuat kegiatan kemanusiaan dan layanan kesehatan masyarakat.