Mahfud MD Sepakat Koruptor Dihukum mati

Newswire
Newswire Kamis, 08 Februari 2024 06:17 WIB
Mahfud MD Sepakat Koruptor Dihukum mati

Mahfud MD - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya setuju dengan gagasan vonis hukum mati untuk para koruptor.

"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Mahfud menjelaskan ada 2 permasalahan untuk memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Salah satunya, kata dia, adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.

BACA JUGA : Kejati DIY Bidik Dugaan Korupsi di KPU Sleman, Buntut Viral Snack KPPS

"Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa," katanya.

Namun dalam UU Tipikor itu menurut Mahfud, syarat hukuman mati itu harus dilakukan dalam keadaan krisis. "Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ujarnya.

Berikutnya, kata Mahfud, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," katanya.

Menurut Mahfud, saat ini dengan KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan, tetapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.

BACA JUGA : Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank

Sementara itu, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. "Nah ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar Mahfud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online