Sistem Baru, Aset hingga Listrik Penerima Bansos Bisa Terlacak
Sistem bansos digital 2026 mampu cek aset, gaji, dan listrik warga secara real-time, hasil langsung keluar dengan alasan transparan.
Mahfud MD - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya setuju dengan gagasan vonis hukum mati untuk para koruptor.
"Saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Mahfud menjelaskan ada 2 permasalahan untuk memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Salah satunya, kata dia, adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa hukuman mati baru dapat diberikan dalam keadaan krisis.
BACA JUGA : Kejati DIY Bidik Dugaan Korupsi di KPU Sleman, Buntut Viral Snack KPPS
"Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, ya jadi bisa," katanya.
Namun dalam UU Tipikor itu menurut Mahfud, syarat hukuman mati itu harus dilakukan dalam keadaan krisis. "Nah, krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa? Kalau krisis ekonomi, apa iya ukurannya apa gitu, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ujarnya.
Berikutnya, kata Mahfud, adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Oleh sebab itu, ada dua masalah sekarang. Satu kalau kita memberlakukan hukuman mati, korupsi misalnya, yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret aja krisisnya. Itu bisa," katanya.
Menurut Mahfud, saat ini dengan KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan, tetapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara itu, Mahfud berjanji untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia sampai ke akar-akarnya. "Nah ini juga hukum yang ada sekarang, tetapi mari semuanya kita tata ke depan. Pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sistem bansos digital 2026 mampu cek aset, gaji, dan listrik warga secara real-time, hasil langsung keluar dengan alasan transparan.
Ular sanca sepanjang 3 meter ditemukan di Banguntapan, Bantul. BPBD Bantul mengevakuasi reptil tersebut setelah laporan warga.
Warga Keparakan dilatih mengolah limbah dapur menjadi deterjen ecoenzym ramah lingkungan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan baru.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 10Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga sore.
Polisi menangkap penghubung pelaku pembacokan Kotabaru yang membantu pelarian ke Cilacap. Tersangka diketahui kerap berpindah persembunyian.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 11 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.