Psikolog: Perlindungan Anak Harus Libatkan Keluarga hingga Pemerintah
Psikolog menegaskan perlindungan anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak tidak menjadi korban kesalahan orang dewasa.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejati DKI. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut sedang berproses.
"Kami update, bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo, " kata Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Ade Safri menjelaskan untuk memenuhi materi tersebut pada minggu ini ada pemeriksaan dari sejumlah saksi.
"Jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi dan juga telah dijadwalkan. Salah satunya kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat (19/1) pukul 09.00 di ruang riksa Ditipidkor Bareskrim Polri, lantai 6," kata Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyampaikan tidak ada kendala dalam memenuhi berkas tersebut dan pihaknya akan secepatnya merampungkan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Knalpot Brong Dilarang Keras Beredar di DIY, Kapolda: Bikin Emosi
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," tegasnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, yakni Kamis (11/1/2024).
"Betul! Tenggat waktu sampai Kamis (11/1/2024)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu.saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1/2024)
Herlangga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik. Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Psikolog menegaskan perlindungan anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak tidak menjadi korban kesalahan orang dewasa.
PBB dan IOM menyebut lebih dari 500 orang, mayoritas Rohingya, diduga tewas setelah dua kapal dilaporkan tenggelam di Myanmar.
Dewi Mlayu Deso 2026 digelar di Desa Wisata Pentingsari, Sleman, menghadirkan sport tourism, fun run, fun walk.
Pertamina Patra Niaga mengoperasikan terminal dan SPBU 24 jam serta menambah 30 mobil tangki untuk mempercepat normalisasi distribusi BBM di Sumatera Utara.
Prabowo menyebut investasi PSN LNG Abadi Masela senilai US$20,9 miliar akan memperkuat hilirisasi, industrialisasi, dan ketahanan energi Indonesia.
Polisi mengungkap motif ancaman bom di SDN Srengseng Sawah dipicu persoalan seragam sekolah. Pelaku terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.