Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Pidana Penjara Bisa Gugur, Tapi Denda Tidak

Dany Saputra
Dany Saputra Minggu, 14 Januari 2024 18:37 WIB
Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Pidana Penjara Bisa Gugur, Tapi Denda Tidak

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK buka suara soal pelaksanaan putusan pengadilan kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meninggal dunia pada 26 Desember 2023 lalu. 

Diketahui, Lukas sebelumnya dijatuhi hukuman penjara delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp19,6 miliar.

Hukuman itu diperberat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi penjara 10 tahun serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp47,8 miliar. 

Pada konferensi pers, Jumat (12/1/2024), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa putusan PT DKI Jakarta itu sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena Lukas dan pihak penuntut umum dari KPK belum menyatakan sikap hingga waktu yang ditentukan. 

"Karena pada saat itu masih pikir-pikir, tidak menyatakan upaya hukum. Jadi asumsinya, atas putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya, Minggu (14/1/2024). 

Adapun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap di antaranya merujuk pada putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan KUHAP, yakni 14 hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa.

Pada kasus Lukas, PT DKI Jakarta memutus perkara banding Lukas dan penuntut umum KPK, Rabu (6/12/2023). Pemberitahuan putusan banding itu dilakukan, Senin (11/12/2023).

Kedua pihak diketahui belum menentukan sikapnya terhadap putusan itu sampai dengan meninggalnya Lukas, Selasa (26/12/2023). 

Dengan demikian, hukuman pidana penjara terhadap Lukas gugur. Akan tetapi, Ghufron menyebut putusan pidana berupa denda dan uang pengganti terhadap Lukas masih bisa dieksekusi. "Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi," jelas Ghufron. 

Di sisi lain, Lukas tidak hanya tersangkut kasus suap dan gratifikasi. Politisi Partai Demokrat itu sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK juga sebelumnya tengah menyelidiki soal dugaan penyelewengan anggaran uang makan pada dana operasional gubernur.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal Dunia Tadi Pagi di RSPAD

Ghufron menjelaskan apabila terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut, maka negara tetap bisa meminta pertanggungjawaban secara perdata. Namun, hal itu tidak akan dilakukan oleh KPK.  "Tapi kami limpahkan kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan, karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujarnya. 

Seperti diketahui, Lukas mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Gubernur dua periode itu lalu dimakamkan di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online