BI Ungkap Penyebab Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS
BI menyebut pelemahan rupiah hingga tembus Rp17.500 per dolar AS dipicu konflik global dan meningkatnya permintaan dolar.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK buka suara soal pelaksanaan putusan pengadilan kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meninggal dunia pada 26 Desember 2023 lalu.
Diketahui, Lukas sebelumnya dijatuhi hukuman penjara delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp19,6 miliar.
Hukuman itu diperberat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi penjara 10 tahun serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp47,8 miliar.
Pada konferensi pers, Jumat (12/1/2024), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa putusan PT DKI Jakarta itu sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena Lukas dan pihak penuntut umum dari KPK belum menyatakan sikap hingga waktu yang ditentukan.
"Karena pada saat itu masih pikir-pikir, tidak menyatakan upaya hukum. Jadi asumsinya, atas putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya, Minggu (14/1/2024).
Adapun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap di antaranya merujuk pada putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan KUHAP, yakni 14 hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa.
Pada kasus Lukas, PT DKI Jakarta memutus perkara banding Lukas dan penuntut umum KPK, Rabu (6/12/2023). Pemberitahuan putusan banding itu dilakukan, Senin (11/12/2023).
Kedua pihak diketahui belum menentukan sikapnya terhadap putusan itu sampai dengan meninggalnya Lukas, Selasa (26/12/2023).
Dengan demikian, hukuman pidana penjara terhadap Lukas gugur. Akan tetapi, Ghufron menyebut putusan pidana berupa denda dan uang pengganti terhadap Lukas masih bisa dieksekusi. "Untuk harta-hartanya yang misalnya harus dikembalikan ke negara, tentu itu masih bisa dieksekusi," jelas Ghufron.
Di sisi lain, Lukas tidak hanya tersangkut kasus suap dan gratifikasi. Politisi Partai Demokrat itu sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK juga sebelumnya tengah menyelidiki soal dugaan penyelewengan anggaran uang makan pada dana operasional gubernur.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal Dunia Tadi Pagi di RSPAD
Ghufron menjelaskan apabila terdapat kerugian negara dalam kasus tersebut, maka negara tetap bisa meminta pertanggungjawaban secara perdata. Namun, hal itu tidak akan dilakukan oleh KPK. "Tapi kami limpahkan kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan, karena untuk dipidana orangnya sudah meninggal, tidak bisa," ujarnya.
Seperti diketahui, Lukas mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Gubernur dua periode itu lalu dimakamkan di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BI menyebut pelemahan rupiah hingga tembus Rp17.500 per dolar AS dipicu konflik global dan meningkatnya permintaan dolar.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.