IHSG Ditutup Menguat 0,40 Persen, Pasar Nantikan Respons BI Usai The Fed Hawkish
IHSG menguat 0,40 persen ke 6.462,43 saat pasar mencermati respons BI setelah The Fed menaikkan suku bunga 25 bps.
Rafael Alun Trisambodo, tahanan KPK. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/1/2024).
Ali menerangkan upaya banding diajukan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," ujarnya.
BACA JUGA: Ribuan Surat Suara di Kulonprogo Rusak, Petugas Penyortir Ditambah
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim Suparman.
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG menguat 0,40 persen ke 6.462,43 saat pasar mencermati respons BI setelah The Fed menaikkan suku bunga 25 bps.
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Jogja Jumat 18 September 2026 di Berbah Sleman. Cek lokasi, syarat BPJS Kesehatan, dan biaya PNBP.
Krisis air bersih masih melanda Imogiri, Bantul. Bantuan 20 tangki air bersih disalurkan untuk warga terdampak kekeringan di Sriharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja mulai pukul 05.00 hingga malam.
Dua atlet menembak dan dua pelatih asal Gunungkidul siap bertanding di Asian Games Jepang. Pemkab janjikan penghargaan bagi yang berprestasi.
Hampir 12 tahun Peridot Coffee and Eatery Klaten bertahan mengikuti perubahan tren kopi, dari mesin espresso hingga konsep slowbar.