Tersangka 3 Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). - Antara/Asprilla Dwi Adha/tom.
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo merespons santai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen menyampaikan pihaknya akan menghargai dan menghormati proses hukum Firli yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Tadi saya ini tanyakan ke beliau, kata beliau, ‘Pak Djamal, kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik, jadi harus kita hormati," katanya kepada wartawan (30/11/2023).
Dia menyebut bahwa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri lebih profesional dalam mengusut kasus. Pada intinya, Syahrul Yasin Limpo tidak ambil pusing mengenai penetapan tersangka kepada Firli.
"Teman-teman penyidik pasti mereka lebih profesional. Jadi kita serahkan semuanya saja kepada penyidik’,” tutur Koedoeboen menyampaikan perkataan SYL.
BACA JUGA: Besok Siang Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli. Ade menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap audit BPK di Muara Enim dan mengaku telah menyampaikan seluruh informasi.
Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Semarang mengeluhkan honor belum cair. BPS menegaskan pembayaran tetap mengacu pada SPK dan masih diproses.
Pemkab Bantul dan Baznas menyalurkan bantuan modal usaha Rp2 juta bagi warga miskin ekstrem untuk memperkuat UMKM dan mengurangi kemiskinan.
Kelurahan Keparakan, Jogja melatih warga bertani hidroponik untuk memanfaatkan lahan sempit sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.
Tiga proyek strategis Pemkab Gunungkidul memasuki tahap penandatanganan kontrak, termasuk pembangunan Kantor Dinas Kesehatan dan Aviary Dome.