Kejagung Pantau Anjloknya IHSG, Dugaan Gorengan Saham Disorot
Kejagung memantau anjloknya IHSG lebih dari 8 persen usai muncul isu gorengan saham dan kebijakan interim MSCI soal pasar modal Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Ist- HO Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB. Bagaimana sepak terjangnya? Berikut profil Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Jadi Tersangka Setelah KPK Menerima Penghargaan dari Kemenkeu
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Dipercepat
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Profil Firli Bahuri Firli Bahuri menjadi Ketua KPK ke-6 dan merupakan petahana yang menjabat mulai 20 Desember 2019. Firli lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Lulusan AKABRI pada 1990 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018). Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasaa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Riwayat pendidikannya, ia jalani di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004) dan LEMHANNAS PPSA (2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung memantau anjloknya IHSG lebih dari 8 persen usai muncul isu gorengan saham dan kebijakan interim MSCI soal pasar modal Indonesia.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.