Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Ada 10 Orang Direktur
Kejagung memeriksa 16 saksi kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk tenaga ahli BGN, mitra SPPG, dan 10 direktur.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Ist- HO Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB. Bagaimana sepak terjangnya? Berikut profil Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Jadi Tersangka Setelah KPK Menerima Penghargaan dari Kemenkeu
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Dipercepat
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Firli Bahuri Hingga Ditetapkan sebagai Tersangka
Profil Firli Bahuri Firli Bahuri menjadi Ketua KPK ke-6 dan merupakan petahana yang menjabat mulai 20 Desember 2019. Firli lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Lulusan AKABRI pada 1990 ini pernah menjabat berbagai posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018). Atas pengabdiannya, ia telah mendapat berbagai tanda jasaa, antara lain Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Riwayat pendidikannya, ia jalani di SD Lontar Muara Jaya Oku, SMP Bhakti Pengandonan Oku, SMAN 3 Palembang, PTIK (1997), Sespim (2004) dan LEMHANNAS PPSA (2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung memeriksa 16 saksi kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk tenaga ahli BGN, mitra SPPG, dan 10 direktur.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.