Restitusi Pajak Membengkak Jadi Rp160 T, Menkeu Curigai Oknum DJP
Menkeu Purbaya soroti lonjakan restitusi pajak Rp160 triliun dan curigai praktik tak wajar di internal DJP.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Ist- HO Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui bahwa penyidik Polda Metro Jaya menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya untuk periode 2019-2022.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang dijalani oleh Firli, yakni kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Penyidik Polda Metro Jaya lalu menyita sejumlah barang kepemilikan Firli salah satunya yakni LHKPN miliknya pada periode 2019-2022. "Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara [LHKPN], Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA: Selain Ketua KPK Firli, Bareskrim Juga Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan
Selain LHKPN, Purnawirawan Polri itu mengaku terdapat berbagai barang miliknya yang ikut disita seperti kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless. Barang-barang itu disita saat penyidik menggeledah rumah singgah Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Firli pun telah diperiksa penyidik kepolisian sebanyak dua kali dalam perkara dugaan pemerasan tersebut. Dua rumahnya juga sudah digeledah oleh penyidik yakni yany berlokasi di Kertanegara dan Villa Galaxy, Bekasi.
Dia juga menyinggung barang-barang miliknya dan dokumen KPK yang sudah disita, maupun pemeriksaan terhadap 20 pegawai KPK. "Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," katanya.
Diperiksa 4 Jam
Sebelumnya, pimpinan KPK itu sempat menutup mukanya di dalam mobil ketika keluar meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan Firli berlangsung selama empat jam.
Berdasarkan pantauan JIBI di lokasi pukul 14.36 WIB, Firli keluar menumpang mobil hitam dari brand asal Korea Selatan, Hyundai dengan nomor Polisi B 1917 TJQ. Saat dihampiri awak media, Firli menutupi dirinya dengan tas berwarna hitam seperti bersembunyi.
Setelah melewati plang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli langsung melesat meninggalkan lokasi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dokumen LHKPN Firli yang disita oleh pihaknya pada periode 2019 hingga 2021.
BACA JUGA: Hindari Awak Media, Ketua KPK Firli Bahuri Datang Lebih Dulu ke Bareskrim Polri
Selain LHKPN, Ade menyebut pihaknya telah menyita dokumen khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut. Sebelumnya, untuk menyita dokumen tersebut, tim penyidik Polisi harus memiliki izin khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, tujuan penyitaan dokumen tersebut dilakukan untuk membuat terang tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi dengan pendalaman dari penyidik. "Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menkeu Purbaya soroti lonjakan restitusi pajak Rp160 triliun dan curigai praktik tak wajar di internal DJP.
Ekonom menilai pengembangan biofuel generasi kedua pasca-B50 menghadapi tantangan pembiayaan, bahan baku, teknologi, dan kepastian kebijakan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PIP telah menyalurkan pembiayaan Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku UMKM hingga Juni 2026.
KPK menyatakan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni selesai pada aspek pencegahan, namun dugaan suap masih didalami dalam penyidikan.
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan layanan digital pemerintah wajib ramah disabilitas agar seluruh warga mendapat akses informasi publik.