Sidang Suap Rp4,8 Miliar, Jaksa Beberkan Nama Samaran Hery Susanto
Jaksa mengungkap sejumlah nama samaran yang digunakan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam komunikasi terkait perkara dugaan suap Rp4,8 miliar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir - foc.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G BAKTI Kominfo akan menghadirkan saksi mahkota pada Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, saksi mahkota adalah tersangka dan atau terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Dalam hal ini ada lima saksi mahkota, mereka di antaranya terdakwa Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
BACA JUGA: Terungkap Jemy Sutjiawan Bagikan Rp100 Miliar, Termasuk ke Johnny Plate
Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang merupakan rekan Irwan sekaligus diduga sosok kurir dalam aliran dana korupsi ini.
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka kasus ini.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami dan kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna. Selanjutnya, Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga dan Emiliana yang masih belum diketahui atribusinya dalam kasus ini.
Kabar kesembilan saksi diamini oleh penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga. "Iya betul [9 saksi]," katanya saat dikonfirmasi.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang itu akan berlangsung di ruangan sidang Muhammad Hatta Ali yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Untuk diketahui, JPU mendakwa para terdakwa tersebut atas kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Selain jerat kerugian negara, JPU turut mendakwa Anang Latif dengan dakwaan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jaksa mengungkap sejumlah nama samaran yang digunakan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam komunikasi terkait perkara dugaan suap Rp4,8 miliar.
Lionel Messi membantah kemenangan Argentina atas Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 diwarnai kontroversi. Ia menilai keputusan wasit sudah tepat dan diduk
MotoGP Jerman 2026 berlangsung di Sachsenring pada 10-12 Juli 2026. Simak jadwal lengkap latihan, kualifikasi, Sprint Race, dan race utama di sini.
McLaren 720S milik YouTuber Andra ST mengalami kecelakaan di Sukoharjo. Supercar seharga Rp10 miliar hingga Rp15 miliar itu dilaporkan mengalami kerusakan berat
JBBA 2026 mengusung filosofi Hamemayu Hayuning Bawana dengan penilaian berbasis pendidikan, budaya, dan ekonomi berkelanjutan.
Adele kembali ke publik setelah 2 tahun vakum. Penampilan barunya di London tuai komentar 'tak dikenali' dari penggemar. Simak perubahan dan spekulasi album bar